Sabtu, 29 Mei 2010

Capim KPK Didominasi Advokat dan Polisi

Meski baru empat hari dibukanya pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pansel telah menerima 62 orang pendaftar. Mayoritas pendaftar didominasi kalangan advokat dan polisi.

“Dari 62 calon yang sudah mendaftarkan diri pada Pansel KPK,rata-rata dari advokat dan polisi,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Achmad Ubbe kepada harian Seputar Indonesia di Jakarta,Kamis (27/5). Dari data yang diperoleh, kalangan advokat yang mendaftarkan diri sebanyak 20 orang, kepolisian 6 orang, jaksa 3 orang, akademisi 5 orang, hakim 1 orang, kalangan militer 2 orang, dan sisanya dari berbagai profesi, di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), pegawai negeri sipil (PNS), dan sejumlah pegawai swasta lainnya.

Sejumlah nama dari advokat yang sudah mendaftarkan diri antara lain pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang saat ini tengah menjadi kuasa terdakwa Anggodo Widjaja; Farhat Abbas; Muhtadi Asnun, hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan; Alamsyah Hanafiah; dan Eggi Sujana. Sedangkan dari kalangan polisi yang tertera dalam daftar antara lain, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (purn) Wenny Warouw,

Analisis Utama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kombes Pol Amri Kamil, mantan Kapoda Bali Irjen Pol (purn) Budi Setiawan, serta mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (purn) Gordon Mogot. Otto Cornelis Kaligis, Kamis (27/5),mendaftarkan diri di Pansel KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Kaligis beralasan, pendaftarannya sebagai calon pimpinan KPK karena KPK perlu melakukan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi.

Meski begitu, dia masih harus melengkapi beberapa berkas di antaranya surat keterangan kesehatan, NPWP, Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK), dan surat pernyataan tidak sebagai pengurus parpol. “Masih ada beberapa kekurangan.Senin (31/5) saya akan kembali lengkapi semua,”kata Kaligis. Mengenai syarat batasan usia yakni 65 tahun, Kaligis yang pada tahun ini berusia 68 tahun menilai, usia tidak berpengaruh dalam penegakan hukum.

“Di mata regional sampai internasional,umur orang untuk menjadi penegak hukum sampai 80–90 tahun,”kilahnya. Jika batasan umur menjadi penghalang, lanjut Kaligis, maka dia akan mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Yang penting hak perdata saya terpenuhi,”ujarnya. Sama halnya dengan Kaligis, Wenny Warouw pun mengatakan, pencalonan dirinya sebagai pimpinan KPK karena ingin menyempurnakan sistem di KPK yang ada saat ini.

“Untuk memantapkan karena saat ini banyak kekurangannya,” kata Wenny. Wenny mengaku akan melakukan sejumlah perubahan di KPK. Termasuk mendekatkan instansi Polri dan KPK.Wenny optimistis terpilih menjadi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatannya.

Polri Bidik Belasan Perusahaan

Mabes Polri membidik belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.Polisi menduga belasan perusahaan itu telah menyuplai dana ke rekening mantan karyawan Ditjen Pajak itu.

”Ada belasan perusahaan yang sedang ditelusuri oleh penyidik Polri.Ada juga yang masih dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak,itu perkembangan terakhir,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang dihubungi harian Seputar Indonesiakemarin. Sayangnya Edward enggan menjelaskan belasan perusahaan yang dimaksud.

Dia beralasan, hal tersebut akan mengganggu kepentingan penyelidikan. Saat ditanya apakah belasan perusahaan tersebut di luar dari empat perusahaan PT SAT,PT DAS,PT EC,dan PT ID, Edward mengakuinya. ”Tapi, untuk kepentingan penyelidikan jangan dibuka dululah,”ucapnya. Jenderal bintang dua itu mengatakan belum mengetahui apakah daribelasanperusahaanyangdibidik Polri sudah ada perusahaan yang statusnya dinaikkan pada tahap penyidikan.“

Kita perlu juga berkoordinasidenganDitjenPajak, sejauhini belum ada pemanggilan, ”ujarnya. Menurut Edward,ada beberapa modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut dalam memperkecil setoran pajaknya ke negara. Disinggung apakah modus yang dilakukannya sama dengan empat perusahaan yang sebelumnya telah dipublikasi Polri,Edward juga tetap bungkam.

Dia berjanji akan memaparkannya pekan depan.” Nanti-nanti,Senin (31/5) saya jelaskan,”kilahnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, belum mendapat informasi adanya belasan perusahaan yang diselidiki Polri terkait Gayus. Polri baru akan memberitahukan pihaknya jika perusahaan itu dinyatakan telah melanggar pidana pajak.

”Memang ada tapi bukan yang itu (Gayus),”katanya. Apabila kasusnya terkait dengan masalah administratif,maka penanganannya ada pada Direktur Keberatan dan Banding. Sedangkan untuk pemanggilan petugas pajak, sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktur Kepatuhan Ditjen Pajak.

”Kalau administratif kita tidak tangani lagi.Tapi kalau ada yang masuk dan ada unsur pidana pajak,baru kita yang masuk,”paparnya. Seperti diketahui,Gayus Tambunan adalah mantan karyawan Ditjen Pajak yang kini telah ditahan terkait penggelapan pajak Rp28 miliar.

KPK Dalami Dugaan Suap BI

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami isu suap yang diduga diterima dua pejabat Bank Indonesia (BI) terkait proyek pencetakan uang pecahan Rp100.000,di Reserve Bank of Australia (RBA) pada 1999.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi kasus itu 25 Mei 2010. “Saat ini laporan tersebut sudah terdaftar di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah dipelajari,”ujar Jasin kepada harian Seputar Indonesiakemarin. Sekedar diketahui, tim penyidik KPK akan menindaklanjuti dengan menelaah data dan informasi yang diterima.

“Sedang didalami oleh Tim Dumas,”katanya. KPK juga mulai mengumpulkan bahan berupa keterangan untuk melengkapi laporan itu. Meski demikian, kasus tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan. Jasin beralasan, KPK masih perlu mencari informasi tambahan sebelum kasus itu bisa dinyatakan masuk dalam tahap penyelidikan.

Isu suap BI ramai dibicarakan setelah harian Australia bernama The Agememberitakan dua pejabat BI diduga menerima suap dari Securency International and Note Printing Australia, anak perusahaan Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) senilai USD1,3 juta, atau sekitar Rp12 miliar.

Suap itu terkait penunjukan langsung RBA sebagai pemenang kontrak pencetakan mata uang Indonesia Rp100.000. Informasi yang beredar, dua pejabat BI yang diduga menerima uang suap itu berinisial S dan M. Proyek pengadaan uang ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Pengadaan Uang BI.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengakui,Securency International ditunjuk langsung oleh BI untuk mencetak uang itu.Namun, Budi membantah ada praktik suap dalam pengadaan uang tersebut. Dia pun menyatakan, pihaknya siap dimintai keterangan oleh KPK jika memang dibutuhkan. Menurut dia, penunjukan tersebut tidak menyalahi prosedur.

Apalagi hasil penelitian Direktorat Audit Internal BI tidak menemukan ada penyimpangan dalam proses pengadaan itu.Untuk meyakinkan pendapatnya, BI juga telah memeriksa empat orang pensiunan pejabat Bank Sentral tersebut dalam pengadaan uang itu. Selanjutnya BI juga akan memanggil beberapa pejabat lagi yang masih terkait pengadaan uang itu di berbagai level. Sayangnya dia masih merahasiakan pejabat yang akan diperiksanya.

“Ini baru rumor dari pihak lain (The Age) dan belum tentu benar.Tapi, jangan sampai benar. Jika benar, biar sanksi hukum yang akan memprosesnya,” jelas Budi. Ditanya mengenai inisial S dan M yang diduga menerima suap tersebut, Budi mengaku belum mengetahuinya. Tapi lanjut dia, bagian yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Direktorat Pengadaan Uang. “Bagian itulah yang akan dipanggil dan diperiksa,” terangnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Hari Azhar Azis menyatakan, laporan yang diterima KPK secara resmi pada 25 Mei itu harus segera ditindaklanjuti. Apa pun konsekuensinya, publik harus tahu kebenaran dugaan suap itu.Sekalipun harus menambah panjang daftar kebobrokan BI. “Informasi itu, apakah sudah masuk ke pengadilan di Australia atau baru dalam tahap penyidikan merupakan data awal yang harus ditindaklanjuti,” tandas Hari kepada harian Seputar Indonesia kemarin.

Hari mengatakan, BI sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan penuh dari publik harus bertanggung jawab jika dugaan suap itu benar.“Benar atau salah, harus ditelusuri dulu. Dugaan terhadap dua nama pejabat itu bisa jadi malah tidak hanya dua orang, mungkin ada yang lain lagi,” sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu. Terkait rencana pemanggilan jajaran BI oleh Komisi XI DPR untuk mengklarifikasi informasi itu, dia akan membicarakannya dalam rapat internal Komisi.

Pada 2 Juni mendatang Komisi XI akan menggelar rapat terkait Susunan Kerja Pemerintah dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2011. Gubernur BI Darmin Nasution akan hadir sebagai peserta dalam rapat tersebut. “Dalam forum itu saya kira bisa ditanyakan juga kepada Gubernur BI terkait kasus ini.

Secara internal, kami akan bahas di komisi untuk kemungkinan memanggil secara khusus,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah akan menuntut media dari Australia The Age apabila pemberitaan isu suap senilai USD1,3 juta yang melibatkan pejabat BI itu tidak benar. “Jika dalam penyelidikan tidak terbukti maka kami akan menuntut mereka (The Ag