Selasa, 07 Juni 2011

kewarganegaraan

Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah verbintenis. Istilah perikatan lebih umum digunakan dalam literaturn hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagaii sesuatu yang mengikat orang yang satu dengan orang yang lain. Tapi telah dimaklumi buku III BW tidak mengatur mengenai "verbintenissenrecht" akan teta;pi terdapat juga istilah lain "overeenkomst".
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real


Hukum Perjanjian
Dilihat dari pengertian dalam Pasal 1313 KUHP perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari para ahli hukum karena menimbulkan penafsiran perjanjian tersebut bersifat sepihak padahal dalam perjanjian itu terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik.

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal

Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.

Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.



Hukum Perdagangan
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahuin 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada tahun 1673 Prancis dengan tokoh Menteri Keunagan daro Raja louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert dengan Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce. Tahun 1807 Di negara Prancis dengan Tokoh Raja Napoleon dan Kitab Undang-undang Code Civil. Tahun 1848 Di Indonesia dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Sumber Hukum Dagang :
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Selasa, 31 Mei 2011

akuntansi laporan keuangan

Analisis Rasio Keuangan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA(BII) Tbk
Analisis Rasio menurut Permodalan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA(BII) Tbk
Permodalan pada Bank PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA(BII) Tbk, pada tahun 2007, 2008 dan tahun 2009 berdasarkan CAR (Capital Adquency Ratio). Dengan memperhitungkan risiko kredit dan risiko pasar mengalami penurunan pada tahun 2007 ke tahun 2008 menjadi 93,11. Tetapi permodalan tersebut mengalami penurunan kembali pada tahun 2009 sebesar 1,32. Sedangkan aktiva tetap terhadap permodalan dari tahun ke tahun semakin menurun pada tahun 2007 sebesar dan tahun 2008 sebesar 18,13 dan pada tahun 2009 sebesar 16,51.
Analisis Kualitas Aktiva
Analisis rasio aktiva dari tahun 2007 ke tahun 2008 menurun sampai 30,56. Dan pada tahun 2008 ke tahun 2009 mengalami kenaikan sebesar 64,61 yang di sebabkan oleh pemenuhan PPA produktif.
Rentabilitas
Analisis rasio rentabilitas dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat baik dari tahun 2007-tahun 2009 (107,97-114,76-120,01).
Likuiditas
Analisis rasio likuiditas tidak jauh berbeda dengan analisis rasio rentabilitas, yaitu mngalami peningkatan.
Kepatuhan (Compliance)
Analisis rasio Kepatuhan (Compliance) dalam GWM (Giro Wajib Minimum) mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 ke tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 7,57. Dan tahun 2008 ke tahun 2009 turun secara drastis menjadi 9,77. Sedangkan dalam PDN (Posisi Devisa Netto) berbanding terbalik, yaitu mengalami peningkatan. Pada tahun 2007 ke 2008 meningkat sebesar 6,1. Dan pada tahun 2008 ke 2009 meningkat sebesar 0,43.
data tersebut berdasarkan data analisis keuangan BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk yang saya ambil dari link dibawah ini:


http://www.bi.go.id/biweb/Templates/Statistik/Default_Bank_Umum_Konvensional_ID.aspx?NRMODE=Published&NRNODEGUID=%7b8A0A6BEC-8EE0-4C24-B82C-351AECB063BB%7d&NRORIGINALURL=%2fweb%2fid%2fPublikasi%2fLaporan%2bKeuangan%2bPublikasi%2bBank%2fBank%2fBank%2bUmum%2bKonvensional%2fdefault%2ehtm%3fJkWaktu%3dtriwulanan&NRCACHEHINT=Guest&JkWaktu=triwulanan

akuntansi laporan keuangan

Bab 3
Soal 13-2
Pada tanggal 1 Januari, Tahun 1, Burton Company menyewa peralatan dari Nelson Company dengan biaya sewa per tahun sebesar $ 10.000. masa sewa adalah lima tahun dan tingkat bunga implisit lessor adalah 8%. Tingkat bunga inkremental untuk pinjaman sewa adalah 8,25%. Masa manfaat peralatan tersebut adalah lima tahun dan estimasi nilai sisa adalah sama dengan biaya pemindahan. Table anuitas mengidikasikan bahwa nilai sekarang sewa thunan untuk $ 1 (pada tingkat 8%) adalah $ 3,993. Nilai wajar peralatan tersebut sama dengan nilai sekarang sewa. (Asumsikan bahwa transaksi ini merupakan capital lease).
Diminta:
a. Siapkan jurnal akuntansi yang diperlukan Burton Company di Tahun 1.
b. Hitunglah dan ilustrasikan dampaknya pada laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember Tahun 1 dan pada neraca per 31 Desember, Tahun 1.
c. Susun table yang menunjukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap tahun selama masa sewa lima tahun.
d. Susun table yang menunjukan beban pada laporan laba rugi selama masa sewa lima tahun bila peeralatan dibeli. Tunjukan kolom (1) amortisasi, (2) bunga, dan (3) total beban.
e. Bahas implikasi capital lease tersebut pada laba dan arus kas.

Jawab:
• Jurnal
Biaya Sewa $ 10.000
Kas $ 10.000
(mencatat biaya sewa pertahun)

Biaya Sewa $ 50.000
Kas $ 50.000
(mencatat biaya sewa selama 5 tahun)
Daftar Amortisasi
Tahun Kewajiban awal Kewajiban pokok & jumlah kewajiban akhir
bunga pokok jumlah
1 $39,930.00 $3,194.00 $6,806.00 $10,000.00 $33,124.00
2 $33,124.00 $2,650.00 $7,350.00 $10,000.00 $25,774.00
3 $25,774.00 $2,062.00 $7,938.00 $10,000.00 $17,836.00
4 $17,836.00 $1,427.00 $8,573.00 $10,000.00 $9,263.00
5 $9,263.00 $741.00 $9,263.00 $10,000.00 $0.00
Total $10,074.00 $39,930.00 $50,000.00


Dampak pada Laporan Laba Rugi
Tahun Operating Lease Capital Lease
Beban Sewa Bunga Pokok Jumlah
1 $10,000.00 $3,194.00 $7,986.00 $11,180.00
2 $10,000.00 $2,650.00 $7,986.00 $10,636.00
3 $10,000.00 $2,062.00 $7,986.00 $10,048.00
4 $10,000.00 $1,427.00 $7,986.00 $9,413.00
5 $10,000.00 $741.00 $7,986.00 $8,727.00
Total $50,000.00 $10,074.00 $39,930.00 $50,004.00

Dampak pada Laporan Laba Rugi
Pada 31 Desember tahun ke-1, Capital Lease yang dikeluarkan sebesar $ 11.180







Dampak Capital Lease terhadap Neraca
Bulan\Hari\Tahun Kas Aset Sewa Kewajiban Ekuitas
1/1/2001 $0.00 $39,930.00 $39,930.00 $0.00
12/31/2001 ($10,000.00) $31,944.00 $33,124.00 ($11,180.00)
12/31/2002 x $23,958.00 $25,774.00 x
12/31/2003 x $15,972.00 $17,836.00 x
12/31/2004 x $7,986.00 $9,263.00 x
12/31/2005 ($50,000.00) $0.00 $0.00 ($50,000.00)


Dampak pada Capital Lease pada Neraca
Pada per 31 Desember tahun ke-1. Meskipun Operating Lease Lebih sederhana, namun Capital Lease secara konseptual lebih unggul, dipandang dari persepektif neraca maupun laporan laba rugi. Dari sudut pandang neraca, akuntansi Capital Lease mengakui manfaat (asset) dan kewajiban yang timbul dari transaksi sewa. Sebaliknya, metode Operating Lease mengabaikan manfaat dan kewajiban tersebut dan sepenuhnya mencerminkan dampaknya hanya di akhir masa sewa. Neraca dalam Operating Lease gagal mencerminkan asset dan kewajiban sewa perusahaan

akuntansi laporan keuangan

Tugas Pertanyaan Bab 2
2-17. Jelaskan kriteria yang diperlukan suatu perusahaan untuk mencatat pendapatan.

Jawab:
kriteria untuk mencatat pendapatan adalah:

1. Pengakuan Pendapatan
adalah bahwa pendapatan harus diakui setelah diperoleh, dan perolehan pendapatan terjadi apabila syarat-syarat yang berikut harus terpenuhi;
a. Bank harus sudah mendapatkan hak untuk menerima menerima pendapatan.
b. Kewajiban yang harus segera di lunasi
c. Jika belum tertagih, jumlah pendapatan harus diketahui dengan tingkat kepastian yang cukup.

2. Pengakuan Biaya
adalah realisasi atau perolehan baik karena biaya tersebut berhubungan secara langsung dengan pendapatan yang telah diperoleh dan diakui maupun karena hubungan dengan jangka waktu yang dicakup oleh laporan laba/rugi.

3. Pengakuan Laba/Rugi
adalah pada saat melakukan Realisasi

4. Pengakuan Keuntungan dan Kerugian Investasi
terdiri dari dua jenis, yaitu keuntungan dan kerugian yang diperolehdari transfer resiprokal dan nonresipokal dan estimasi keuntungan/kerugian yang belum bisa di realisir akibat revaluasi investasi terbatas




2-52. Jelaskan bagaimana konsep dan standar akuntansi, dan laporan keuangan yang disusun berdasarkan konsep tersebut, tidak dapat terhindar dari pengaruh penialian dan intensif individu?


Jawab:
karena penilaian dan intensif individu sangat berhubungan erat dengan penyusunan lapporan keuanagan

akuntansi laporan keuangan

Presentase Common-Size
Latihan 1-4
Soal
Mengacu pada neraca Mixon Company di latihan 1-3, dinyatakan neraca dalam persentase Common-Size. Bulatkan ke satu angka di belakang koma

Neraca akhir tahun Mixon Company tampak sebagai berikut:

2003 2002 2001

Kas $ 30.800 $ 35.625 $36.800

Piutang Usaha, bersih 88.500 62.500 49.200

Persediaan barang dagang 111.500 82.500 53.000

Beban dibayar di muka 9.700 9.375 4.000

Aktiva Tetap, bersih 277.500 255.000 229.500

Total Aktiva $ 518.000 $ 445.000 $ 372.500


Utang Usaha $ 128.900 $ 75.250 $ 49.250

Wesel bayar jangka panjang yang dijamin 97.500 102.500 82.500
dengan hipotek aktiva tetap

saham biasa, nilai nominal $ 10 162.500 162.500 162.500

Laba ditahan 129.100 104.750 78.250

Total kewajiban dan ekuitas $ 518.000 $ 445.000 $ 372.500

Jawab:

likuiditas tahun 2003

- rasio lancar (current ratio) = Aktiva lancar / kewajiban lancar = Kas+Piutang usaha, bersih+Persediaan barang dagang+Beban dibayar dimuka / Utang Usaha = 240.500 /128.900= 1,86
Presentase Common-Size 1,86 * 100%= 186%

- rasio cepat (acid-test ratio) = Kas+ Piutang/kewajiban lancar = 30.800+88.500= 199.300/128.900= 0,925
Presentase Common-Size 0,925 * 100%= 92,5%

likuiditas tahun 2002

- rasio lancar (current ratio) = Aktiva lancar / kewajiban lancar = Kas+Piutang usaha, bersih+Persediaan barang dagang+Beban dibayar dimuka / Utang Usaha = 190.000/72.250= 2,630
Presentase Common-Size 2,630 *100% = 26,30%

- rasio cepat (acid-test ratio) = Kas+ Piutang/kewajiban lancar =35.625+62.500=98.125 /75.250= 1,303
Presentase Common-Size 1,303 * 100%= 13,03%

likuiditas tahun 2001

- rasio lancar (current ratio) = Aktiva lancar / kewajiban lancar = Kas+Piutang usaha, bersih+Persediaan barang dagang+Beban dibayar dimuka / Utang Usaha = 143.000/49.250= 2,90
Presentase Common-Size 2,90*100%= 290%

- rasio cepat (acid-test ratio) = Kas+ Piutang/kewajiban lancar =36.800+49.200=86.00/49.250= 1,74
Presentase Common-Size 1,74 * 100%= 174%

akuntansi laporan keuangan

Soal:
Beberapa pemakai Laporan Keuangan menekankan bahwa meskipun memiliki daya tarik intelektual, keseragaman dalam Akuntansi tidak dapat dilakukan dalam lingkungan modern yang rumit yang bersandar, paling tidak sebagian kekuatan pasar akonomi.

Diminta:
a. Jelaskan paling tidak 3 kelemahan keseragaman akuntansi nasional atau internasional
b. Jelaskan mengapa keseragaman dalam akuntansi memiliki dampak dapat dibandingkan


Jawab:
a.Kelemahan keseragaman akuntansi nasional atau internasional
1. Dalam Pendekatan bisnis
keseragaman akuntansi ditujukan secara khusus kepada pemakai-pemakai tertentu data akuntansi. Pendekatan ini mempertimbangkan secara penuh karakteristik-karakteristik bisnis dan lingkungan bisnis tempat dimana data dikumpulkan, diproses dan dikomunikasikan. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan pragmatis yang sangat bergantung pada konvensi dan paling sering dipakai dalam perancangan bagan-bagan akun terpisah yang seragam, yaitu bagi suatu cabang industri atau perdagangan.

2. Dalam Pendekatan ekonomi
Pendekatan ekonomi bagi keseragaman akuntansi pada dasarnya adalah pendekatan makro. Pendekatan ini mengakaitkan akuntansi dengan kebijakan publik. Badan-badan hukum dan peraturan publik digunakan untuk menjalankan sistem yang telah terbentuk dalam pola pengembangan seperti itu. Pertimbangan-pertimabangan akuntansi teknis berada pada tingkatan kedua, dan pertimbangan-pertimbangan kebijakan nasional berada pada tingkatan paling atas.

3. Dalam Pendekatan teknis
Pendekatan akuntansi teknis atas pengembangan keseragaman merupakan pekerjaan para akademisi. Pendekatan ini bersifat analitis, dimana pendekatan ini berusaha memperoleh keseragaman dari prinsip-prinsip dasar pembukuan double entry. Pendekatan ini juga merupakan pendekatan umum karena perhatian langsung diberikan kepada karakteristik-karakteristik bisnis tertentu dari transaksi-transaksi akuntansi atau proses akuntansi. Terakhir, orientasi yang luas dari pendekatan ini pada hakekatnya bersifat teoritis.


b. Karena keseragaman dalam akuntansi internasional dan nasional memiliki cara yang berbeda dalam menentukan kebijakkan akuntansi

akuntansi laporan keuangan

soal nomer 2-67b : Apakah dampak faktor eksternal terhadap kualitas laba?

jawaban : Kualitas laba dipengaruhi oleh faktor diluar perusahaan.Faktor eksternal ini membuat kualitas laba lebih atau kurang andal.salah satu faktor adalah kualitas laba luar negri. laba luar negri dipengaruhi kesulitan dan ketidakpastiaan pengembalian dana,fluktuasi mata uang,kondisi politik dan sosial,dan aturan serta pungutan lokal.Pada negara tertentu,perusahaan tidak bebas untuk mengeluarkan tenaga kerja sehingga biaya tenaga kerja menjadi biaya tetap.Faktor lain yang mempengaruhi kualitas laba adalah undang-undang.misalnya undang-undang lingkungan hidup atas suatu perusahaan listrik mempengaruhi kualitas labanya.Undang-undang lingkungan hidup yang tidak simpatik dapat mempengaruhi biaya dan harga juga dan karenanya mengurangi kualitas laba karena mengikatnya ketidakpastiaan laba masa depan.Stabilitas dan realibilitas sumber laba mempengaruhi kualitas laba.