Meski baru empat hari dibukanya pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pansel telah menerima 62 orang pendaftar. Mayoritas pendaftar didominasi kalangan advokat dan polisi.
“Dari 62 calon yang sudah mendaftarkan diri pada Pansel KPK,rata-rata dari advokat dan polisi,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Achmad Ubbe kepada harian Seputar Indonesia di Jakarta,Kamis (27/5). Dari data yang diperoleh, kalangan advokat yang mendaftarkan diri sebanyak 20 orang, kepolisian 6 orang, jaksa 3 orang, akademisi 5 orang, hakim 1 orang, kalangan militer 2 orang, dan sisanya dari berbagai profesi, di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), pegawai negeri sipil (PNS), dan sejumlah pegawai swasta lainnya.
Sejumlah nama dari advokat yang sudah mendaftarkan diri antara lain pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang saat ini tengah menjadi kuasa terdakwa Anggodo Widjaja; Farhat Abbas; Muhtadi Asnun, hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan; Alamsyah Hanafiah; dan Eggi Sujana. Sedangkan dari kalangan polisi yang tertera dalam daftar antara lain, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (purn) Wenny Warouw,
Analisis Utama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kombes Pol Amri Kamil, mantan Kapoda Bali Irjen Pol (purn) Budi Setiawan, serta mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (purn) Gordon Mogot. Otto Cornelis Kaligis, Kamis (27/5),mendaftarkan diri di Pansel KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Kaligis beralasan, pendaftarannya sebagai calon pimpinan KPK karena KPK perlu melakukan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi.
Meski begitu, dia masih harus melengkapi beberapa berkas di antaranya surat keterangan kesehatan, NPWP, Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK), dan surat pernyataan tidak sebagai pengurus parpol. “Masih ada beberapa kekurangan.Senin (31/5) saya akan kembali lengkapi semua,”kata Kaligis. Mengenai syarat batasan usia yakni 65 tahun, Kaligis yang pada tahun ini berusia 68 tahun menilai, usia tidak berpengaruh dalam penegakan hukum.
“Di mata regional sampai internasional,umur orang untuk menjadi penegak hukum sampai 80–90 tahun,”kilahnya. Jika batasan umur menjadi penghalang, lanjut Kaligis, maka dia akan mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Yang penting hak perdata saya terpenuhi,”ujarnya. Sama halnya dengan Kaligis, Wenny Warouw pun mengatakan, pencalonan dirinya sebagai pimpinan KPK karena ingin menyempurnakan sistem di KPK yang ada saat ini.
“Untuk memantapkan karena saat ini banyak kekurangannya,” kata Wenny. Wenny mengaku akan melakukan sejumlah perubahan di KPK. Termasuk mendekatkan instansi Polri dan KPK.Wenny optimistis terpilih menjadi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatannya.
Sabtu, 29 Mei 2010
Polri Bidik Belasan Perusahaan
Mabes Polri membidik belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.Polisi menduga belasan perusahaan itu telah menyuplai dana ke rekening mantan karyawan Ditjen Pajak itu.
”Ada belasan perusahaan yang sedang ditelusuri oleh penyidik Polri.Ada juga yang masih dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak,itu perkembangan terakhir,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang dihubungi harian Seputar Indonesiakemarin. Sayangnya Edward enggan menjelaskan belasan perusahaan yang dimaksud.
Dia beralasan, hal tersebut akan mengganggu kepentingan penyelidikan. Saat ditanya apakah belasan perusahaan tersebut di luar dari empat perusahaan PT SAT,PT DAS,PT EC,dan PT ID, Edward mengakuinya. ”Tapi, untuk kepentingan penyelidikan jangan dibuka dululah,”ucapnya. Jenderal bintang dua itu mengatakan belum mengetahui apakah daribelasanperusahaanyangdibidik Polri sudah ada perusahaan yang statusnya dinaikkan pada tahap penyidikan.“
Kita perlu juga berkoordinasidenganDitjenPajak, sejauhini belum ada pemanggilan, ”ujarnya. Menurut Edward,ada beberapa modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut dalam memperkecil setoran pajaknya ke negara. Disinggung apakah modus yang dilakukannya sama dengan empat perusahaan yang sebelumnya telah dipublikasi Polri,Edward juga tetap bungkam.
Dia berjanji akan memaparkannya pekan depan.” Nanti-nanti,Senin (31/5) saya jelaskan,”kilahnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, belum mendapat informasi adanya belasan perusahaan yang diselidiki Polri terkait Gayus. Polri baru akan memberitahukan pihaknya jika perusahaan itu dinyatakan telah melanggar pidana pajak.
”Memang ada tapi bukan yang itu (Gayus),”katanya. Apabila kasusnya terkait dengan masalah administratif,maka penanganannya ada pada Direktur Keberatan dan Banding. Sedangkan untuk pemanggilan petugas pajak, sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktur Kepatuhan Ditjen Pajak.
”Kalau administratif kita tidak tangani lagi.Tapi kalau ada yang masuk dan ada unsur pidana pajak,baru kita yang masuk,”paparnya. Seperti diketahui,Gayus Tambunan adalah mantan karyawan Ditjen Pajak yang kini telah ditahan terkait penggelapan pajak Rp28 miliar.
”Ada belasan perusahaan yang sedang ditelusuri oleh penyidik Polri.Ada juga yang masih dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak,itu perkembangan terakhir,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang dihubungi harian Seputar Indonesiakemarin. Sayangnya Edward enggan menjelaskan belasan perusahaan yang dimaksud.
Dia beralasan, hal tersebut akan mengganggu kepentingan penyelidikan. Saat ditanya apakah belasan perusahaan tersebut di luar dari empat perusahaan PT SAT,PT DAS,PT EC,dan PT ID, Edward mengakuinya. ”Tapi, untuk kepentingan penyelidikan jangan dibuka dululah,”ucapnya. Jenderal bintang dua itu mengatakan belum mengetahui apakah daribelasanperusahaanyangdibidik Polri sudah ada perusahaan yang statusnya dinaikkan pada tahap penyidikan.“
Kita perlu juga berkoordinasidenganDitjenPajak, sejauhini belum ada pemanggilan, ”ujarnya. Menurut Edward,ada beberapa modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut dalam memperkecil setoran pajaknya ke negara. Disinggung apakah modus yang dilakukannya sama dengan empat perusahaan yang sebelumnya telah dipublikasi Polri,Edward juga tetap bungkam.
Dia berjanji akan memaparkannya pekan depan.” Nanti-nanti,Senin (31/5) saya jelaskan,”kilahnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, belum mendapat informasi adanya belasan perusahaan yang diselidiki Polri terkait Gayus. Polri baru akan memberitahukan pihaknya jika perusahaan itu dinyatakan telah melanggar pidana pajak.
”Memang ada tapi bukan yang itu (Gayus),”katanya. Apabila kasusnya terkait dengan masalah administratif,maka penanganannya ada pada Direktur Keberatan dan Banding. Sedangkan untuk pemanggilan petugas pajak, sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktur Kepatuhan Ditjen Pajak.
”Kalau administratif kita tidak tangani lagi.Tapi kalau ada yang masuk dan ada unsur pidana pajak,baru kita yang masuk,”paparnya. Seperti diketahui,Gayus Tambunan adalah mantan karyawan Ditjen Pajak yang kini telah ditahan terkait penggelapan pajak Rp28 miliar.
KPK Dalami Dugaan Suap BI
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami isu suap yang diduga diterima dua pejabat Bank Indonesia (BI) terkait proyek pencetakan uang pecahan Rp100.000,di Reserve Bank of Australia (RBA) pada 1999.
Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi kasus itu 25 Mei 2010. “Saat ini laporan tersebut sudah terdaftar di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah dipelajari,”ujar Jasin kepada harian Seputar Indonesiakemarin. Sekedar diketahui, tim penyidik KPK akan menindaklanjuti dengan menelaah data dan informasi yang diterima.
“Sedang didalami oleh Tim Dumas,”katanya. KPK juga mulai mengumpulkan bahan berupa keterangan untuk melengkapi laporan itu. Meski demikian, kasus tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan. Jasin beralasan, KPK masih perlu mencari informasi tambahan sebelum kasus itu bisa dinyatakan masuk dalam tahap penyelidikan.
Isu suap BI ramai dibicarakan setelah harian Australia bernama The Agememberitakan dua pejabat BI diduga menerima suap dari Securency International and Note Printing Australia, anak perusahaan Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) senilai USD1,3 juta, atau sekitar Rp12 miliar.
Suap itu terkait penunjukan langsung RBA sebagai pemenang kontrak pencetakan mata uang Indonesia Rp100.000. Informasi yang beredar, dua pejabat BI yang diduga menerima uang suap itu berinisial S dan M. Proyek pengadaan uang ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Pengadaan Uang BI.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengakui,Securency International ditunjuk langsung oleh BI untuk mencetak uang itu.Namun, Budi membantah ada praktik suap dalam pengadaan uang tersebut. Dia pun menyatakan, pihaknya siap dimintai keterangan oleh KPK jika memang dibutuhkan. Menurut dia, penunjukan tersebut tidak menyalahi prosedur.
Apalagi hasil penelitian Direktorat Audit Internal BI tidak menemukan ada penyimpangan dalam proses pengadaan itu.Untuk meyakinkan pendapatnya, BI juga telah memeriksa empat orang pensiunan pejabat Bank Sentral tersebut dalam pengadaan uang itu. Selanjutnya BI juga akan memanggil beberapa pejabat lagi yang masih terkait pengadaan uang itu di berbagai level. Sayangnya dia masih merahasiakan pejabat yang akan diperiksanya.
“Ini baru rumor dari pihak lain (The Age) dan belum tentu benar.Tapi, jangan sampai benar. Jika benar, biar sanksi hukum yang akan memprosesnya,” jelas Budi. Ditanya mengenai inisial S dan M yang diduga menerima suap tersebut, Budi mengaku belum mengetahuinya. Tapi lanjut dia, bagian yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Direktorat Pengadaan Uang. “Bagian itulah yang akan dipanggil dan diperiksa,” terangnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Hari Azhar Azis menyatakan, laporan yang diterima KPK secara resmi pada 25 Mei itu harus segera ditindaklanjuti. Apa pun konsekuensinya, publik harus tahu kebenaran dugaan suap itu.Sekalipun harus menambah panjang daftar kebobrokan BI. “Informasi itu, apakah sudah masuk ke pengadilan di Australia atau baru dalam tahap penyidikan merupakan data awal yang harus ditindaklanjuti,” tandas Hari kepada harian Seputar Indonesia kemarin.
Hari mengatakan, BI sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan penuh dari publik harus bertanggung jawab jika dugaan suap itu benar.“Benar atau salah, harus ditelusuri dulu. Dugaan terhadap dua nama pejabat itu bisa jadi malah tidak hanya dua orang, mungkin ada yang lain lagi,” sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu. Terkait rencana pemanggilan jajaran BI oleh Komisi XI DPR untuk mengklarifikasi informasi itu, dia akan membicarakannya dalam rapat internal Komisi.
Pada 2 Juni mendatang Komisi XI akan menggelar rapat terkait Susunan Kerja Pemerintah dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2011. Gubernur BI Darmin Nasution akan hadir sebagai peserta dalam rapat tersebut. “Dalam forum itu saya kira bisa ditanyakan juga kepada Gubernur BI terkait kasus ini.
Secara internal, kami akan bahas di komisi untuk kemungkinan memanggil secara khusus,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah akan menuntut media dari Australia The Age apabila pemberitaan isu suap senilai USD1,3 juta yang melibatkan pejabat BI itu tidak benar. “Jika dalam penyelidikan tidak terbukti maka kami akan menuntut mereka (The Ag
Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi kasus itu 25 Mei 2010. “Saat ini laporan tersebut sudah terdaftar di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah dipelajari,”ujar Jasin kepada harian Seputar Indonesiakemarin. Sekedar diketahui, tim penyidik KPK akan menindaklanjuti dengan menelaah data dan informasi yang diterima.
“Sedang didalami oleh Tim Dumas,”katanya. KPK juga mulai mengumpulkan bahan berupa keterangan untuk melengkapi laporan itu. Meski demikian, kasus tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan. Jasin beralasan, KPK masih perlu mencari informasi tambahan sebelum kasus itu bisa dinyatakan masuk dalam tahap penyelidikan.
Isu suap BI ramai dibicarakan setelah harian Australia bernama The Agememberitakan dua pejabat BI diduga menerima suap dari Securency International and Note Printing Australia, anak perusahaan Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) senilai USD1,3 juta, atau sekitar Rp12 miliar.
Suap itu terkait penunjukan langsung RBA sebagai pemenang kontrak pencetakan mata uang Indonesia Rp100.000. Informasi yang beredar, dua pejabat BI yang diduga menerima uang suap itu berinisial S dan M. Proyek pengadaan uang ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Pengadaan Uang BI.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengakui,Securency International ditunjuk langsung oleh BI untuk mencetak uang itu.Namun, Budi membantah ada praktik suap dalam pengadaan uang tersebut. Dia pun menyatakan, pihaknya siap dimintai keterangan oleh KPK jika memang dibutuhkan. Menurut dia, penunjukan tersebut tidak menyalahi prosedur.
Apalagi hasil penelitian Direktorat Audit Internal BI tidak menemukan ada penyimpangan dalam proses pengadaan itu.Untuk meyakinkan pendapatnya, BI juga telah memeriksa empat orang pensiunan pejabat Bank Sentral tersebut dalam pengadaan uang itu. Selanjutnya BI juga akan memanggil beberapa pejabat lagi yang masih terkait pengadaan uang itu di berbagai level. Sayangnya dia masih merahasiakan pejabat yang akan diperiksanya.
“Ini baru rumor dari pihak lain (The Age) dan belum tentu benar.Tapi, jangan sampai benar. Jika benar, biar sanksi hukum yang akan memprosesnya,” jelas Budi. Ditanya mengenai inisial S dan M yang diduga menerima suap tersebut, Budi mengaku belum mengetahuinya. Tapi lanjut dia, bagian yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Direktorat Pengadaan Uang. “Bagian itulah yang akan dipanggil dan diperiksa,” terangnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Hari Azhar Azis menyatakan, laporan yang diterima KPK secara resmi pada 25 Mei itu harus segera ditindaklanjuti. Apa pun konsekuensinya, publik harus tahu kebenaran dugaan suap itu.Sekalipun harus menambah panjang daftar kebobrokan BI. “Informasi itu, apakah sudah masuk ke pengadilan di Australia atau baru dalam tahap penyidikan merupakan data awal yang harus ditindaklanjuti,” tandas Hari kepada harian Seputar Indonesia kemarin.
Hari mengatakan, BI sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan penuh dari publik harus bertanggung jawab jika dugaan suap itu benar.“Benar atau salah, harus ditelusuri dulu. Dugaan terhadap dua nama pejabat itu bisa jadi malah tidak hanya dua orang, mungkin ada yang lain lagi,” sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu. Terkait rencana pemanggilan jajaran BI oleh Komisi XI DPR untuk mengklarifikasi informasi itu, dia akan membicarakannya dalam rapat internal Komisi.
Pada 2 Juni mendatang Komisi XI akan menggelar rapat terkait Susunan Kerja Pemerintah dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2011. Gubernur BI Darmin Nasution akan hadir sebagai peserta dalam rapat tersebut. “Dalam forum itu saya kira bisa ditanyakan juga kepada Gubernur BI terkait kasus ini.
Secara internal, kami akan bahas di komisi untuk kemungkinan memanggil secara khusus,”tuturnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah akan menuntut media dari Australia The Age apabila pemberitaan isu suap senilai USD1,3 juta yang melibatkan pejabat BI itu tidak benar. “Jika dalam penyelidikan tidak terbukti maka kami akan menuntut mereka (The Ag
Jumat, 26 Maret 2010
Materi Kuliah Algoritma dan Struktur Data
Post ini bertujuan untuk mempromosikan teman saya yang menjadi dosen di UKDW. Dia sudah menulis beberapa modul kuliah yang mungkin berguna bagi kalian yang berminat. Kali ini saya menyajikan link untuk mendownload modul Algoritma dan Struktur Data. Mata kuliah ini menurut saya sangat penting dan akan sangat membantu bagi anda yang berminat dalam bidang software engineering.
Ingat, materi kuliah ini buatan teman saya dan jika anda menjiplak / mengubah / mengutipnya mohon mencantumkan nama pembuat aslinya : Antonius Rachmat C.
Tujuan mata kuliah Algoritma dan Struktur Data :
Mahasiswa mampu memahami logika berpikir komputer, memahami prinsip kerja program, memahami alasan-alasan komputer dapat mengerjakan perintah-perintah yang diberikan, dan mampu menggambarkan logika jalannya program secara tertulis dengan algoritma (pseudo code) dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) .
Perkenalan
Pengantar Algoritma dan Pemrograman
- Apa itu algoritma
- Kegunaan dan contoh
- Apa yang akan dipelajari selama kuliah
Flowchart dan Bahasa Pemrograman
- Flowchart
- Bahasa Pemrograman 3 GL dan Contohnya
- Mengenal C++ dan C#
Tipe Data, Keyword, Operator dan Kondisi (Percabangan)
- Tipe Data dan keyword
- Operator dan Derajatnya
- IF tunggal, bertingkat
- Multiple Conditions
- Switch Case
- Contoh-contoh dan latihan!
Perulangan (looping)
- For, While, DoWhile
- Break dan Continue
- Nested Loop
- Contoh kasus dan latihan!
Array 1 : Array 1 dimensi dan operasinya
- Definisi dan deklarasi
- Kegunaan, sifat-sifat Array 1 dimensi
- Contoh-contoh : add, search, edit, delete
Array 2 dimensi dan Manipulasi String
- Apa itu String
- Berbagai hal menarik tentang String
Prosedur dan Fungsi
- Procedure (void)
- Function (non-void)
- Parameter: formal dan aktual
- Latihan
ADT (Abstract Data Type) dan Stack dengan Array
- Definisi dan Deklarasi
- Kegunaan, sifat-sifat
- Contoh-contoh
- Stack dan kegunaanya
Struktur Data Antrian dengan Array
- Pengertian Antrian dan sifatnya
- Deklarasi
- Contoh penggunaan
Sorting dan Searching Array
- Bubble Sort
- Selection Sort
- Insertion Sort
- Quick Sort
- Searching sekuensial
Function by Reference
- Pengertian dan sifat-sifat
- Contoh-contoh
Ingat, materi kuliah ini buatan teman saya dan jika anda menjiplak / mengubah / mengutipnya mohon mencantumkan nama pembuat aslinya : Antonius Rachmat C.
Tujuan mata kuliah Algoritma dan Struktur Data :
Mahasiswa mampu memahami logika berpikir komputer, memahami prinsip kerja program, memahami alasan-alasan komputer dapat mengerjakan perintah-perintah yang diberikan, dan mampu menggambarkan logika jalannya program secara tertulis dengan algoritma (pseudo code) dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) .
Perkenalan
Pengantar Algoritma dan Pemrograman
- Apa itu algoritma
- Kegunaan dan contoh
- Apa yang akan dipelajari selama kuliah
Flowchart dan Bahasa Pemrograman
- Flowchart
- Bahasa Pemrograman 3 GL dan Contohnya
- Mengenal C++ dan C#
Tipe Data, Keyword, Operator dan Kondisi (Percabangan)
- Tipe Data dan keyword
- Operator dan Derajatnya
- IF tunggal, bertingkat
- Multiple Conditions
- Switch Case
- Contoh-contoh dan latihan!
Perulangan (looping)
- For, While, DoWhile
- Break dan Continue
- Nested Loop
- Contoh kasus dan latihan!
Array 1 : Array 1 dimensi dan operasinya
- Definisi dan deklarasi
- Kegunaan, sifat-sifat Array 1 dimensi
- Contoh-contoh : add, search, edit, delete
Array 2 dimensi dan Manipulasi String
- Apa itu String
- Berbagai hal menarik tentang String
Prosedur dan Fungsi
- Procedure (void)
- Function (non-void)
- Parameter: formal dan aktual
- Latihan
ADT (Abstract Data Type) dan Stack dengan Array
- Definisi dan Deklarasi
- Kegunaan, sifat-sifat
- Contoh-contoh
- Stack dan kegunaanya
Struktur Data Antrian dengan Array
- Pengertian Antrian dan sifatnya
- Deklarasi
- Contoh penggunaan
Sorting dan Searching Array
- Bubble Sort
- Selection Sort
- Insertion Sort
- Quick Sort
- Searching sekuensial
Function by Reference
- Pengertian dan sifat-sifat
- Contoh-contoh
Rabu, 17 Maret 2010
Stack (struktur data)
Dalam ilmu komputer, stack atau tumpukan merupakan sebuah koleksi objek yang menggunakan prinsip LIFO (Last In First Out), yaitu data yang terakhr kali dimasukkan akan pertama kali keluar dari stack tersebut. Stack dapat diimplementasikan sebagai representasi berkait atau kontigu (dengan tabel fix). Ciri Stack :
Elemen TOP (puncak) diketahui
penisipan dan penghapusan elemen selalu dilakukan di TOP
LIFO
Pemanfaatan Stack :
Perhitungan ekspresi aritmatika (posfix)
algoritma backtraking (runut balik)
algoritma rekursif
Operasi Stack yang biasanya :
Push (input E : typeelmt, input/output data : stack): menambahkan sebuah elemen ke stack
Pop (input/output data : stack, output E : typeelmt ) : menghapus sebuah elemen stack
IsEmpty ()
IsFull ()
dan beberapas selektor yang lain
Elemen TOP (puncak) diketahui
penisipan dan penghapusan elemen selalu dilakukan di TOP
LIFO
Pemanfaatan Stack :
Perhitungan ekspresi aritmatika (posfix)
algoritma backtraking (runut balik)
algoritma rekursif
Operasi Stack yang biasanya :
Push (input E : typeelmt, input/output data : stack): menambahkan sebuah elemen ke stack
Pop (input/output data : stack, output E : typeelmt ) : menghapus sebuah elemen stack
IsEmpty ()
IsFull ()
dan beberapas selektor yang lain
antrian Struktur data
Pada pemrograman prosedural, setiap data mempunyai jenis. Jenis data menentukan bagaimana mengartikan nilai dari suatu data serta operasi apa yang dapat dilakukan terhadap data tersebut. Secara umum jenis data dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu :
1. jenis dasar, adalah jenis data yang dianggap sudah terdefinisi misalnya integer, real, boolean, character; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat hanya dapat memiliki satu nilai.
2. jenis bentukan, adalah jenis data yang merupakan komposisi dari jenis dasar; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat hanya dapat memiliki satu nilai yang sesuai dengan susunan dari jenis dasar yang didefinisikannya.
3. tabel, adalah jenis data yang terdiri atas sekumpulan unsur berjenis sama yang tersusun secara kontinu dan setiap unsur dapat diperoleh melalui indeks tabel; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat dapatmemiliki banyak nilai sesuai dengan ukuran tabel.
4. pointer, adalah jenis data yang menyimpan alamat komputer dari suatu data.
Data yang ada di dunia nyata seringkali amat kompleks, sehingga membutuhkan suatu abstraksi dari representasi data tersebut, agar memudahkan dalam merancang struktur datanya. Dikenal 3 tingkatan abstraksi yaitu:
1. definisi fungsional,
2. representasi lojik,
3. representasi fisik
Pada definisi fungsional, dilakukan pendefinisian suatu struktur data dan operator-perator yang berlaku pada struktur tersebut. Untuk melakukannya tidak digunakan notasi khusus melainkan mendefinisikan dengan kata-kata.
Representasi lojik adalah rincian jenis dari struktur data, menyangkut nama jenis dan jenis-jenis operator. Untuk membuat representasi lojik digunakan notasi algoritmik. Representasi ini tak bergantung pada memory komputer.
Pada representasi lojik belum digunakan jenis data yang sudah dikenal di atas. Relasi antara definisi fungsional dan representasi lojik adalah satu-ke-satu, artinya setiap definisi fungsional hanya mempunyai satu representasi lojik. Representasi fisik adalah spesifikasi
dari struktur data sesuai dengan implementasinya pada memory komputer. Digunakan notasi algoritmik dan type-type dasar yang sudah dikenal. Pada dasarnya hanya ada dua macam representasi fisik yaitu: kontigu dan berkait. Untuk satu representasi lojik bisa dikembangkan menjadi banyak kemungkinan representasi fisik.
Dewasa ini sudah banyak berkembang bahasa-bahasa pemrograman tingkat tinggi yang pemakaiannya sudah sangat mudah (tinggal klik dan drag saja). Program adalah kumpulan intruksi atau perintah yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk urutan nalar yang tepat untuk menyelesaikan suatu persoalan, pada dasarnya semua bahasa-bahasa pemrograman mempunyai kode-kode program yang harus ditulis agar terbentuk sebuah obyek yang dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan program, khususnya aspek-aspek yang menyangkut aturan-aturan penulisan program. Sehingga dalam sebuah program terdapat alur-alur logika yang menyebabkan program dapat bekerja dengan benar, dan sebagian besar harus menggunakan pengelolahan data yang tersetruktur seperti array, linked list, antrian, dan lain-lain. Hal ini penting untuk dipelajari karena untukk satu bahasa program berbeda dengan bahasa program lain.
Dengan memahami aturan-aturan tersebut diharapkan program tersebut akan bisa dijalankan dengan baik dan memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Untuk membantu aliran nalar dan data dari sebuah program, sering kali kita menggunakan alat bantu yang berupa grafik atau simbol-simbol yang menggambarkan kegiatan-kegiatan yang ada pada sebuah program yang disebut dengan bagan alir (flow chart). Dalam pembahasaan ini kami akan menyajikan struktur data dalam lingkup array, linked list, dan queue (antrian).
A. Array
Array atau larik adalah tipe struktur yang mempunyai komponen dalam jumlah yang tetap dan setiap komponen mempunyai data yang sama. Posisi masing-masing komponen dalam array dinyatakan sebagai nomor index.
Dalam sumber lain, Array adalah suatu tipe data terstruktur yang terdapat pada memori yang terdiri dari sejumlah elemen (tepat) yang mempunyai tipe data yang sama dan merupakan gabungan dari beberapa variabel sejenis serta memiliki jumlah komponen yang jumlahnya tetap. Elemen-elemen dari array tersusun seacara sequential dalam memori computer.
1. jenis dasar, adalah jenis data yang dianggap sudah terdefinisi misalnya integer, real, boolean, character; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat hanya dapat memiliki satu nilai.
2. jenis bentukan, adalah jenis data yang merupakan komposisi dari jenis dasar; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat hanya dapat memiliki satu nilai yang sesuai dengan susunan dari jenis dasar yang didefinisikannya.
3. tabel, adalah jenis data yang terdiri atas sekumpulan unsur berjenis sama yang tersusun secara kontinu dan setiap unsur dapat diperoleh melalui indeks tabel; suatu data yang memiliki jenis ini setiap saat dapatmemiliki banyak nilai sesuai dengan ukuran tabel.
4. pointer, adalah jenis data yang menyimpan alamat komputer dari suatu data.
Data yang ada di dunia nyata seringkali amat kompleks, sehingga membutuhkan suatu abstraksi dari representasi data tersebut, agar memudahkan dalam merancang struktur datanya. Dikenal 3 tingkatan abstraksi yaitu:
1. definisi fungsional,
2. representasi lojik,
3. representasi fisik
Pada definisi fungsional, dilakukan pendefinisian suatu struktur data dan operator-perator yang berlaku pada struktur tersebut. Untuk melakukannya tidak digunakan notasi khusus melainkan mendefinisikan dengan kata-kata.
Representasi lojik adalah rincian jenis dari struktur data, menyangkut nama jenis dan jenis-jenis operator. Untuk membuat representasi lojik digunakan notasi algoritmik. Representasi ini tak bergantung pada memory komputer.
Pada representasi lojik belum digunakan jenis data yang sudah dikenal di atas. Relasi antara definisi fungsional dan representasi lojik adalah satu-ke-satu, artinya setiap definisi fungsional hanya mempunyai satu representasi lojik. Representasi fisik adalah spesifikasi
dari struktur data sesuai dengan implementasinya pada memory komputer. Digunakan notasi algoritmik dan type-type dasar yang sudah dikenal. Pada dasarnya hanya ada dua macam representasi fisik yaitu: kontigu dan berkait. Untuk satu representasi lojik bisa dikembangkan menjadi banyak kemungkinan representasi fisik.
Dewasa ini sudah banyak berkembang bahasa-bahasa pemrograman tingkat tinggi yang pemakaiannya sudah sangat mudah (tinggal klik dan drag saja). Program adalah kumpulan intruksi atau perintah yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk urutan nalar yang tepat untuk menyelesaikan suatu persoalan, pada dasarnya semua bahasa-bahasa pemrograman mempunyai kode-kode program yang harus ditulis agar terbentuk sebuah obyek yang dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan program, khususnya aspek-aspek yang menyangkut aturan-aturan penulisan program. Sehingga dalam sebuah program terdapat alur-alur logika yang menyebabkan program dapat bekerja dengan benar, dan sebagian besar harus menggunakan pengelolahan data yang tersetruktur seperti array, linked list, antrian, dan lain-lain. Hal ini penting untuk dipelajari karena untukk satu bahasa program berbeda dengan bahasa program lain.
Dengan memahami aturan-aturan tersebut diharapkan program tersebut akan bisa dijalankan dengan baik dan memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Untuk membantu aliran nalar dan data dari sebuah program, sering kali kita menggunakan alat bantu yang berupa grafik atau simbol-simbol yang menggambarkan kegiatan-kegiatan yang ada pada sebuah program yang disebut dengan bagan alir (flow chart). Dalam pembahasaan ini kami akan menyajikan struktur data dalam lingkup array, linked list, dan queue (antrian).
A. Array
Array atau larik adalah tipe struktur yang mempunyai komponen dalam jumlah yang tetap dan setiap komponen mempunyai data yang sama. Posisi masing-masing komponen dalam array dinyatakan sebagai nomor index.
Dalam sumber lain, Array adalah suatu tipe data terstruktur yang terdapat pada memori yang terdiri dari sejumlah elemen (tepat) yang mempunyai tipe data yang sama dan merupakan gabungan dari beberapa variabel sejenis serta memiliki jumlah komponen yang jumlahnya tetap. Elemen-elemen dari array tersusun seacara sequential dalam memori computer.
Sabtu, 13 Maret 2010
hak dan kewajiban pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :
a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :
a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
Langganan:
Postingan (Atom)
