Sabtu, 29 Mei 2010

Polri Bidik Belasan Perusahaan

Mabes Polri membidik belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.Polisi menduga belasan perusahaan itu telah menyuplai dana ke rekening mantan karyawan Ditjen Pajak itu.

”Ada belasan perusahaan yang sedang ditelusuri oleh penyidik Polri.Ada juga yang masih dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak,itu perkembangan terakhir,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang dihubungi harian Seputar Indonesiakemarin. Sayangnya Edward enggan menjelaskan belasan perusahaan yang dimaksud.

Dia beralasan, hal tersebut akan mengganggu kepentingan penyelidikan. Saat ditanya apakah belasan perusahaan tersebut di luar dari empat perusahaan PT SAT,PT DAS,PT EC,dan PT ID, Edward mengakuinya. ”Tapi, untuk kepentingan penyelidikan jangan dibuka dululah,”ucapnya. Jenderal bintang dua itu mengatakan belum mengetahui apakah daribelasanperusahaanyangdibidik Polri sudah ada perusahaan yang statusnya dinaikkan pada tahap penyidikan.“

Kita perlu juga berkoordinasidenganDitjenPajak, sejauhini belum ada pemanggilan, ”ujarnya. Menurut Edward,ada beberapa modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut dalam memperkecil setoran pajaknya ke negara. Disinggung apakah modus yang dilakukannya sama dengan empat perusahaan yang sebelumnya telah dipublikasi Polri,Edward juga tetap bungkam.

Dia berjanji akan memaparkannya pekan depan.” Nanti-nanti,Senin (31/5) saya jelaskan,”kilahnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, belum mendapat informasi adanya belasan perusahaan yang diselidiki Polri terkait Gayus. Polri baru akan memberitahukan pihaknya jika perusahaan itu dinyatakan telah melanggar pidana pajak.

”Memang ada tapi bukan yang itu (Gayus),”katanya. Apabila kasusnya terkait dengan masalah administratif,maka penanganannya ada pada Direktur Keberatan dan Banding. Sedangkan untuk pemanggilan petugas pajak, sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktur Kepatuhan Ditjen Pajak.

”Kalau administratif kita tidak tangani lagi.Tapi kalau ada yang masuk dan ada unsur pidana pajak,baru kita yang masuk,”paparnya. Seperti diketahui,Gayus Tambunan adalah mantan karyawan Ditjen Pajak yang kini telah ditahan terkait penggelapan pajak Rp28 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar