Sabtu, 29 Mei 2010

Capim KPK Didominasi Advokat dan Polisi

Meski baru empat hari dibukanya pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pansel telah menerima 62 orang pendaftar. Mayoritas pendaftar didominasi kalangan advokat dan polisi.

“Dari 62 calon yang sudah mendaftarkan diri pada Pansel KPK,rata-rata dari advokat dan polisi,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Achmad Ubbe kepada harian Seputar Indonesia di Jakarta,Kamis (27/5). Dari data yang diperoleh, kalangan advokat yang mendaftarkan diri sebanyak 20 orang, kepolisian 6 orang, jaksa 3 orang, akademisi 5 orang, hakim 1 orang, kalangan militer 2 orang, dan sisanya dari berbagai profesi, di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), pegawai negeri sipil (PNS), dan sejumlah pegawai swasta lainnya.

Sejumlah nama dari advokat yang sudah mendaftarkan diri antara lain pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang saat ini tengah menjadi kuasa terdakwa Anggodo Widjaja; Farhat Abbas; Muhtadi Asnun, hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan; Alamsyah Hanafiah; dan Eggi Sujana. Sedangkan dari kalangan polisi yang tertera dalam daftar antara lain, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (purn) Wenny Warouw,

Analisis Utama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kombes Pol Amri Kamil, mantan Kapoda Bali Irjen Pol (purn) Budi Setiawan, serta mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (purn) Gordon Mogot. Otto Cornelis Kaligis, Kamis (27/5),mendaftarkan diri di Pansel KPK sekitar pukul 15.10 WIB. Kaligis beralasan, pendaftarannya sebagai calon pimpinan KPK karena KPK perlu melakukan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi.

Meski begitu, dia masih harus melengkapi beberapa berkas di antaranya surat keterangan kesehatan, NPWP, Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK), dan surat pernyataan tidak sebagai pengurus parpol. “Masih ada beberapa kekurangan.Senin (31/5) saya akan kembali lengkapi semua,”kata Kaligis. Mengenai syarat batasan usia yakni 65 tahun, Kaligis yang pada tahun ini berusia 68 tahun menilai, usia tidak berpengaruh dalam penegakan hukum.

“Di mata regional sampai internasional,umur orang untuk menjadi penegak hukum sampai 80–90 tahun,”kilahnya. Jika batasan umur menjadi penghalang, lanjut Kaligis, maka dia akan mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Yang penting hak perdata saya terpenuhi,”ujarnya. Sama halnya dengan Kaligis, Wenny Warouw pun mengatakan, pencalonan dirinya sebagai pimpinan KPK karena ingin menyempurnakan sistem di KPK yang ada saat ini.

“Untuk memantapkan karena saat ini banyak kekurangannya,” kata Wenny. Wenny mengaku akan melakukan sejumlah perubahan di KPK. Termasuk mendekatkan instansi Polri dan KPK.Wenny optimistis terpilih menjadi pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar